STOP NIKAH USIA DINI PEMDES RAPATKAN BARISAN

  • Aug 31, 2021
  • Ahmad Tanwir

Rabu, 25/08 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Taman Baru melakukan pembahasan ulang terkait Peraturan Desa Taman Baru nomor 01 Tahun 2018 sebagai upaya revisi atau penguatan terhadap undang-undang ditingkat desa yang mengatur tentang perlindungan anak yang difasilitasi oleh Yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI).

Peraturan Desa nomor 01 tahun 2018 tersebut direvisi dikarenakan penambahan isi atau turunan dari Peraturan daerah (Perda) Provensi Nusa Tenggara Barat Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak serta cita-cita Desa menjadi Desa Layak Anak.

Dalam Sambutan Kepala Desa Taman Baru Bapak H. Padillah berpesan “dalam revisi Perdes Perlindungan Anak ini tentunya saya selaku Kepala Desa mengharapkan setelah ditambahkan Perdes ini dapat menjadi landasan berfikir kita dan khalayak terkait pembatasan usui perkawinan Anak, serta menjadi acuan kita bersama untuk menjadi Desa Zero Perkawinan Anak tentunya dengan kerjasama Kita bersama dari pemerintah tertinggi sampai pemerintah terendah”.

Desa Taman Baru merupakan salah satu desa dari dua Desa yang sudah membentuk Perdes Perlindungan Anak dikecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, dan Desa Tersebut sudah membentuk Komisi Pengawas dan Penyelenggara Perlindungan Anak Desa (KPPAD), Forum Anak Desa (FAD), serta pendamping Penyuluh Perlindungan anak Desa yang difasilitasi oleh Santai.

Desa Layak Anak adalah desa yang menjamin tumbuh kembangnya anak yang meliputi Hak untuk bermain, Hak untuk mendapat pendidikan, Hak untuk mendapat perlindungan, Hak untuk mendapat nama (identitas), Hak untuk mendapat status kebangsaan, Hak untuk mendapat makanan, Hak untuk mendapat akses kesehatan, Hak untuk mendapat rekreasi, Hak untuk mendapat kesamaan, dan Hak untuk berperan dalam pengambilan keputusan.