PELANTIKAN KEPALA DESA PRIODE 2021-2027

  • Aug 20, 2021
  • Ahmad Tanwir

24 Kades Terpilih Dilantik, Bupati Ingatkan Tidak Boleh Ganti Aparatur Desa Semaunya

Giri Menang - Sebanyak 24 Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) resmi dilantik oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid di Aula Utama Kantor Bupati Lobar, Kamis (19/8).

Untuk diketahui di Kabupaten Lombok Barat sendiri, pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 yang dilaksanakan tanggal 12 Juli lalu sebanyak 24 Desa dari delapan Kecamatan meliputi Kecamatan Sekotong (Desa Taman Baru, Desa Cendi Manik dan Desa Kedaro), Lembar, Gerung, Kuripan, Labuapi, Narmada, Gunungsari, dan Batulayar. Dari 10 kecamatan ada dua Kecamatan yang tidak mengikuti pilkades yaitu Kecamatan Lingsar dan Kediri.

"Pada pagi hari ini kita bisa ikut hadir dan menyaksikan pelantikan kepala desa terpilih pada hasil pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021. Seperti kita ketahui bersama sebenarnya rencana pemilihan kepala desa akan kita laksanakan di akhir tahun 2020, tapi karena situasi pandemi Covid-19 terpaksa diundur," ungkap Bupati Lobar H. Fauzan Khalid saat sambutan.

Di samping itu bupati katakan, walaupun sekarang masih di tengah pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan pada 12 Juli 2021 kemarin dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kita semua berdoa kepada Allah SWT mudah-mudahan pelantikan ini diberkahi dan menjadi awal bagi para kades yang baru saja kita lantik bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di desa masing-masing," katanya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, bupati mengucapkan selamat atas telah terpilihnya 24 kepala desa masa jabatan 2021-2027.

"Saya sangat yakin sekali, siapapun kita ketika menginginkan sesuatu lebih-lebih jabatan politik tidak ada yang memiliki cita-cita yang jelek. Pasti cita-cita kita semua ingin yang terbaik untuk kemajuan daerah," terangnya.

Bupati juga melihat dari kebiasaan, biasanya kepala desa kalau sudah dilantik hal pertama yang dilakukan adalah mengganti pegawai-pegawai desa atau aparatur desa.

"Saya ingatkan kita kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan kita, bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik kita. Tetapi kita kerja di pemerintahan itu dasarnya adalah Peraturan Perundang-undangan, bukan kemauan kita, niat baik kita. Di Peraturan Perundang-undangan kalau ada proses penggantian dan pemindahan Aparatur Desa saya ingatkan kembali harus ada persetujuan camat," tegasnya.

"Kerjalah dan mengambillah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan karena kita kerja di dalam sebuah sistem yang sudah diatur di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.

Dalam pelantikan ini turut hadir mendampingi bupati, Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo, Ketua PKK Lobar Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, Kadis PMD Lobar Heri Ramadhan dan Ketua AKAD Lobar Sahril. (Copas-ProKoPi Lobar/ https://www.facebook.com/prokopilobar)